47.983 Napi se-RI Dapat Remisi
Selasa, 24 Okt 2006 11:33 WIB
Jakarta - Lebaran tentu momen yang sangat ditunggu-tunggu sejumlah narapidana. Apalagi kalau bukan kado remisi khusus. Sebanyak 47.983 napi se-Indonesia pun mendapat berkah itu.Pemberian remisi dilakukan secara resmi oleh Menkum HAM Hamid Awaludin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2006).Rinciannya, remisi khusus I diberikan kepada 45.581 napi, remisi khusus II diberikan kepada 2.042 napi. Ada juga yang langsung bebas sebanyak 2.402 napi.Sementara untuk Rutan Pondok Bambu yang kebanyakan tahanan narkoba tercatat remisi khusus I diberikan kepada 252 napi, remisi khusus II untuk 22 napi.Remisi 15 hari diberikan pada napi yang divonis 6-12 bulan. Remisi 1 bulan untuk napi 1-3 tahun. Remisi 2 bulan pada napi 6 tahun ke atas.Syarat mendapat remisi adalah perlakuan baik, tidak dikenakan hukuman disiplin, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, tidak menjalani hukuman mati atau seumur hidup, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.
(sss/sss)











































