13 Terpidana Bom Bali I & II Dapat Kortingan
Selasa, 24 Okt 2006 11:11 WIB
Denpasar - 9 Terpidana bom Bali I dan 4 terpidana bom Bali II mendapat kortingan. Sedangkan terpidana mati dan seumur hidup bom Bali I tidak mendapatkan remisi.Hal ini disampaikan Kalapas LP Kerobokan Ilham Jaya usai salat Id di LP Kerobokan, Denpasar, bali, Selasa (24/10/2006).Terpidana bom Bali I mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Salah satu di antaranya yakni Mujarot yang divonis 5 tahun bahkan dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tersebut.8 Terpidana lainnya divonis antara 6-16 tahun. Mereka adalah Hamzah Baya 6 tahun, Sofyan Hadi 6 tahun, Achmad Roichan 9 tahun, Andi Hidayat 15 tahun, Junaedi 15 tahun, Abdul Rauf 16 tahun, Andri Oktavia 16 tahun, dan Masykur Abdul Kadir 15 tahun.Sedangkan 4 terpidana bom Bali II mendapat remisi susulan masing-masing 15 hari. Remisi akan diberikan setelah LP Kerobokan menerima salinan putusan. Mereka adalah Muhammad Cholily 16 tahun, Anif Solchanuddin 15 tahun, serta Abdul Aziz dan Dwi Widiyanto masing-masing 8 tahun.Sementara terpidana mati bom bali I Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron, serta terpidana seumur hidup bom Bali I salah satunya Ali Imron, tidak mendapat remisi.Para terpidana mati bom Bali I dipenjara di LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Sedangkan Ali Imron, serta terpidana bom Bali I lainnya Mubarok dan Achmad Roichan dibon di sel Mabes Polri.
(sss/sss)











































