Seorang ibu muda di Ciamis dibunuh kekasihnya, seorang pria asal Riau bernama David Darmawan (32). Korban adalah seorang ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kini, pelaku sudah ditangkap polisi. Lantas, apa motif pembunuhan tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Baca juga: Cinta Segitiga Ibu Muda Berujung Petaka |
1. Ibu Muda di Ciamis Dibunuh, Dilaporkan Bunuh Diri
Seorang ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tewas dibunuh. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang awalnya dilaporkan bunuh diri sempat dibawa ke rumah sakit Banjar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Ternyata, H tewas dibunuh, bukan bunuh diri.
"Kami mendapati bahwa ada kejanggalan. Ada fakta di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar," ujar Tony, seperti dilansir detikJabar.
![]() |
2. Identitas Pelaku
Pria asal Riau bernama David Darmawan (32) membunuh kekasihnya, seorang ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. David bekerja sebagai operator alat berat yang belum lama berada di Banjar.
David adalah kekasih H. Namun menurut informasi, H masih berstatus sebagai istri orang lain, sedangkan tersangka merupakan seorang duda.
3. Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Polisi menangkap David Darmawan (32) yang membunuh ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. David sempat berdalih jika korban bunuh diri setelah cekcok di ponsel dan menemukan jasad kekasihnya di kios buah milik korban.
Namun, setelah hasil penyelidikan, ternyata David membunuh korban dengan menjerat leher H menggunakan tali rafia. Kini, David sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tetapkan tersangka karena berbeda laporan dengan fakta di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rapia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
4. Motif Pembunuhan
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan alasan David tega menghabisi nyawa H, ibu muda penjual buah di Ciamis, Jawa Barat. Kasus pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi cinta segitiga.
H yang merupakan korban masih berstatus sebagai istri orang lain, sedangkan David adalah duda. Keduanya sempat terlibat percekcokan karena korban meminta putus.
David yang tak terima lalu mengambil tali rafia yang ada di kios buah korban. Tali rafia tersebut dijeratkan ke leher korban tiga kali sehingga membuat H tewas.
"Keterangan sementara, alasan masalah status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia (meminta putus). Tapi untuk motifnya ini masih terus kita dalami," ujar Tony.
5. Pelaku dan Korban Kenal Lewat Medsos
H, ibu muda di Ciamis tewas dibunuh. Korban dibunuh sang kekasih bernama David Darmawan (32), pria asal Riau. David dan H saling mengenal melalui media sosial dan sudah menjalin cinta terlarang selama 8 bulan.
Tragis, H dibunuh di kios buah tempatnya berdagang. Diketahui, H masih merupakan istri orang lain dan David adalah seorang duda.
(kny/imk)