Dapat Remisi Lebaran, Terpidana Bom Bali I Besok Bebas
Senin, 23 Okt 2006 17:16 WIB
Denpasar - Selasa (24/10/2006) akan menjadi hari yang membahagiakan bagi terpidana kasus Bom Bali I, Mudjarot. Dia akan langsung bebas setelah mendapat remisi lebaran.Kabar bebasnya Mudjarot ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan Denpasar, Ilham Djaya, kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/10/2006)."Dia akan bebas setelah mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Terpidana kasus Bom Bali lainnya yang ada di LP Kerobokan juga mendapat remisi, tapi berapa jumlahnya saya belum tahu," kata Ilham.Selain Mudjarot, ada napi lainnya yang juga akan langsung bebas. Namun Ilham mengaku tidak hafal identitas napi tersebut. Yang jelas, kata Ilham, dia bukan terpidana kasus Bom Bali atau kasus terorisme lainnya.Jika informasi ini benar, Mudjarot akan menjadi terpidana kasus Bom Bali I pertama yang dibebaskan. Peristiwa Bom Bali I terjadi di dua klub malam di Legian, Bali pada 12 Oktober 2002. Akibat peritiwa itui sebanyak 202 orang tewas mengenaskan.Jumlah terpidana maupun tahanan dalam kasus ini seluruhnya sebanyak 29 orang, namun 12 di antaranya telah dipindahkan ke ke LP di Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2004. Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron yang mendapat hukuman mati pun telah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Oktober 2005.
(djo/djo)











































