TNI Jamin Sidang 3 Oknum Tentara Diduga Culik-Bunuh Imam Masykur Transparan

TNI Jamin Sidang 3 Oknum Tentara Diduga Culik-Bunuh Imam Masykur Transparan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 16:19 WIB
Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono (dok Puspen TNI)
Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono (Foto: dok. Puspen TNI)

Mayor Awan menjelaskan, majelis hakim yang akan menyidangkan akan terlebih dulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.

"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucap Awan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, tiga oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Imam Masykur ialah personel Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Mereka disangkakan pasal primer: Pasal 340 KUHP, subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke-1 KUHP.


(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads