TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28) atau yang dikenal dengan nama Morteza, ditangkap setelah dianggap menistakan agama Kristen. Morteza mengaku khilaf.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10/2023).
Sehari-hari, Morteza bekerja sebagai content creator. Sejauh ini, jelas Fathir, belum didapati pelaku melakukan aksinya untuk menggaet penonton hingga mendapatkan keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau pemeriksaan, dia keceplosan ngomong sampai melebar ucapannya. Saat itu dia sedang live," ucapnya.
Belum ada upaya restorative justice terkait kasus ini. Saat ini, kasusnya masih berjalan di Polrestabes Medan.
Diketahui, Fikri ditangkap di Jalan Pengabdian, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Sabtu (21/10). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU ITE dan penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idh)