Dilansir detikJabar, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah, suami korban; serta M Ramdanu, keponakan korban.
Senin (23/10/2023) hari ini menjadi pertama kalinya Mimin, Arighi, dan Abi melakukan wajib lapor setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Kepada awak media, Mimin dan kedua anaknya telah menyiapkan fisik dan mental menjelang wajib lapor pertamanya ini.
"Kondisi sekarang alhamdulillah sehat semuanya. Persiapan wajib lapor ke Polda hanya fisik dan mental," ujar Mimin kepada detikJabar sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.
Mimin dan kedua anaknya mengaku dalam keadaan yang sehat. Namun ia merasa terganggu oleh aktivitas dengan statusnya kini yang telah menjadi tersangka.
"Sejauh ini alhamdulillah sehat, ya jelas terganggu dengan kabar ini (ditetapkan tersangka) berusaha tetap tegar aja ya harus gimana lagi harus dihadapi," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Video 'Melihat Lagi Akting Yosep saat Jasad Istri-Anak Ditemukan di Bagasi Alphard':
(rdp/idh)