Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, mengungkap uang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin yang disebut perwakilan dari BPK RI. Windi mengatakan Sadikin menerima uang Rp 40 miliar.
Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.
"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.
"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.
Uang itu, katanya, dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.
Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
"Berapa Pak?" tanya hakim.
"Rp 40 miliar," ungkapnya.
"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.
(haf/haf)