Aktifis LSM Protes Isolasi Nelayan Indonesia di Australia
Minggu, 22 Okt 2006 12:44 WIB
Kupang - Direktur Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengecam sikap pemerintah Australia yang kembali menangkap puluhan nelayan tradisional Indonesia saat menangkap ikan di dekat Pulau Pasir dan menghancurkan seluruh peralatan penangkap ikan dan perahu para nelayan. Dia juga mengecam sikap para dokter Australia yang dengan semena-mena mengisolasi para nelayan di Pulau Broome, dibagian Selatan Australia Utara sejak pekan lalu, dengan alasan mengidap penyakit TBC."Menangkap nelayan dan mengisolasi mereka dengan alasan mengidap penyakit TBC merupakan alasan yang dibuat-buat dan merupakan penghinaan bagi bangsa Indonesia," ujar Tanoni di Kupang, Minggu (22/10/2006). Menurutnya, pernyataan Dubes Australia Bill Farmer yang mengatakan bahwa kedaulatan Australia atas Pulau Pasir atau yang disebutnya Ashmore Island telah lama diketahui secara internasional oleh RI dan Australia yang tertuang dalam kesepakatan Perth 1997 dan MoU mengenai akses nelayan tradisional RI ke gugusan Pulau Pasir 1974 adalah sebuah bentuk penipuan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Menurutnya, MoU 1974 yang ditandatngani oleh dua orang pejabat tingkat bawah kedua negara yakni seorang Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI yang mewakili Pemerintah Indonesia dan seorang asisten sekretaris Departemen Agrikultural Australia mewakili Pemerintah Australia, dipertanyakan keabsahannya karena di luar kelaziman hubungan ketatanegaraan Internasional yang biasa mewakili Pemerintah minimal seorang Menteri. Selain itu, kata Ketua Kelompok Kerja Celah Timor dan Pulau Pasir ini, bahwa perjanjian 1997 walaupun sudah ditandatangani kedua pemerintah namun hingga saat ini belum diratifikasi dan berdasarkan pada pasal 11 perjanjian Perth 1997 mengatakan bahwa perjanjian tersebut baru berlaku pada saat pertukaran piagam ratifikasi kedua negara. Artinya, apa yang dikemukakan Dubes Australia Bill Farmer sama dengan klaim Pulau Pasir oleh Australia hingga saat ini masih lemah dan diragukan bahkan cenderung ilegal. Alasannya, perjanjian Perth 1997 yang dijadikan dasar oleh Bill Farmer hingga saat ini belum diratifikasi berarti belum berlaku. Lebih lanjut Tanoni mengatakan bahwa mungkin saja Australia bisa mengklaim secara sepihak kepemilikan Pulau Pasir berdasarkan Hukum Formal, tetapi sesungguhnya Gugusan Pulau Pasir itu adalah milik sah masyarakat adat Timor Barat, Rote Ndao, Sabu, Alor, Flores, Bugis, Buton dan Madura yang sudah sejak 400 tahun lalu mencari nafkahnya di sana, di mana Negara Commonwealth Australia masih belum diimpikan oleh Kerajaan Inggris untuk dibentuk. "Seluruh perjanjian RI-Australia baik menyangkut perikanan, batas maritim, landas kontinen maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor cacat hukum sehingga sudah harus dibatalkan dan dirundingkan kembali berdasarkan fakta geologi yang ada serta prinsip median line Konenvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982," katanya.
(jon/jon)











































