Polisi menangkap seorang wanita berinisial EM (18) di Cimanuk, Pandeglang. EM ditangkap setelah diduga membuang bayinya.
"Iya pelaku sudah kami amankan," kata Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ilman mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (22/10) malam di kediamannya. Rumah pelaku tidak jauh dari TKP bayi ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim menelusuri aliran sungai, jarak kurang lebih 200 meter di pinggir sungai itu ada bercak darah. Nah, difokuskan ke darah itu ke lingkungan di permukiman warga, dicek kaitan ada orang hamil atau melahirkan atau bagaimana, setelah itu kita temukan yang diduga seseorang dia hamil tapi tidak punya suami. Kita perdalam dan dia mengakuinya," katanya.
Dia mengatakan EM diduga membuang bayi karena malu hamil di luar nikah. Ilman mengatakan EM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 10 tahun.
"Dia merasa malu sama lingkungan dan keluarga dia hamil belum punya suami, intinya hasil hubungan gelap," ujarnya.
Sebelumnya, warga menemukan mayat bayi laki-laki tersangkut di saluran air Kampung Lembur Sawah, Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten. Saat ditemukan, tali ari-ari bayi itu sudah terputus.
"Dapat informasi dari Kades Kadu Bungbang bahwa ditemukan mayat bayi oleh masyarakat di saluran air," kata Kapolsek Cimanuk Iptu Tb Saefudin kepada wartawan, Sabtu (21/10).
"Dalam keadaan telanjang, tidak terbungkus, kemudian ari-arinya juga sudah terputus," sambungnya.
Simak juga 'Ibu di Jaksel Tenggelamkan Bayinya di Ember, Polisi Turun Tangan':