Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 11:49 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Sidang MK (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

ADVERTISEMENT

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Simak juga 'Jalan Gibran Cawapres Prabowo: Putusan MK hingga Konsensus Ketum KIM':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads