Michael (26) pengendara Fortuner berpelat dinas palsu mengaku membeli pelat palsu dari salah satu marketplace. Polisi pun akan memanggil marketplace tersebut.
"Kemarin suratnya sudah dikirim, suratnya sudah dibuat dan diminta dipanggil minggu ini. Minggu ini baru dipanggil," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Samian menyebut pemanggilan dilakukan untuk memastikan identitas si penjual pelat palsu. Selain itu, dirinya menjelaskan akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang dilakukan si penjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui marketplacenya apa, dari marketplace siapa kan belum tahu juga ketahuan di situ. Itulah yang kita panggil ke marketplace itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," jelas Samian.
"Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak? tentu butuh pendalaman lagi," tuturnya.
Michael Ditahan Polisi
Polisi menjerat Michael dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Ia resmi ditahan polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara," jelas Samian.
Bunyi Pasal 335 ayat (1):
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Alasan Michael Pakai Pelat Palsu
Kepada polisi, Michael mengaku menggunakan pelat dinas Kemhan palsu supaya 'aman' di jalan.
"Alasannya biar aman saja," kata Samian.
Simak juga 'Tampang Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu di Jakut':