KPAI menyoroti kasus inses seorang ayah memperkosa anak kandungnya di Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai kejahatan orang tua terhadap anak menjadi tantangan terbesar dalam penegakan hukum.
"Situasi kejahatan seksual yang dilakukan orang tua kepada anak, menjadi tantangan terbesar dalam pengungkapan dan penegakan hukum. Posisi anak sebagai korban, di mata hukum sangat mudah diintervensi," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).
Jasra menilai kejahatan seksual anak dengan pelaku keluarga sangat memerlukan jaminan lebih kepada para korbannya dalam proses hukum. Kalau tidak, menurutnya, proses hukum mudah masuk angin dan terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak hanya dalam proses hukum dan pendampingan, tetapi korban dalam sepanjang proses hukum akan kembali bersama keluarganya. Sehingga kasusnya sangat rentan di intervensi. Sehingga membutuhkan komitmen lebih para APH dalam pendampingan hukum," ujarnya.
Dia juga menyinggung sistem pengasuhan orang tua terhadap anak. Menurut Jasra, pengasuhan merupakan garda terdepan perlindungan anak melalui peran orang tua yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, justru di sana anak-anak terancam, bersama sikap manipulatif orang tua mereka.
"Selama situasi pengasuhan di setiap ruang keluarga tidak ada yang bisa diintervensi. Maka situasi anak-anak yang hidup dan menjadi korban kejahatan keluarga akan sulit di deteksi," ucapnya.
"Meski ruang privat dianjurkan tidak diatur negara. Namun posisi anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Seperti kasus ini, fisik anak mudah dikuasai, pelaku tahu kelemahan korban, pemahaman dan emosinya diancam. Sehingga menjadi tekanan batin, mental, yang menyebabkan menjadi persoalan panjang kejiwaan anak," sambungnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU Pengasuhan Anak kembali dibahas. Dia mengatakan hak anak dilindungi tanpa bisa dipastikan hak pengasuhan yang layak dari dalam keluarga.
"Sehingga KPAI menyarankan tugas pengasuhan anak, perlu kehadiran negara dalam memastikannya. Untuk itulah KPAI selalu mendorong agar RUU Pengasuhan Anak kembali dibahas. Karena hak anak dilindungi tanpa bisa dipastikan hak pengasuhan yang layak dari dalam keluarga. Maka bisa menjadi kegagalan keseluruhan dalam perlindungan anak. Karena pengasuhan gerbang awal anak selamat dalam perlindungan," jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan M (43) yang memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
"Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).
Akibat perbuatannya itu, M terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," sebutnya.
Simak juga 'Saat Ayah Perkosa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus Sampai 10 Kali di Sulbar':