YLKI Temukan 44 Pengaduan Pelanggaran Tarif di Pulogadung

YLKI Temukan 44 Pengaduan Pelanggaran Tarif di Pulogadung

- detikNews
Sabtu, 21 Okt 2006 13:57 WIB
Jakarta - Meski telah diterapkan aturan yang ketat, pelanggaran tentang ketentuan tarif masih saja terjadi. Berdasarkan data sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di Terminal Pulogadung, telah ditemukan 44 pengaduan pelanggaran.Jenis pelanggaran yang dilakukan berebeda-beda. Namun secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Untuk bis AC tidak ada pelanggaran batas atas tarif, namun nominal tiket ditulis dengan tangan dan tidak mencantumkan harga tiket. Sementara untuk bis ekonomi, jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak mencantumkan harga dan menentukan tarif melebihi batas atas. Contohnya Rp 60.800 menjadi Rp 100 ribu. YLKI pun mengaku telah mencatat nomor polisi, trayek bus, serta nama perusahaan otomotif (PO) yang bersangkutan."Untuk hari ini saja sudah ada empat pengaduan. Pengaduan itu sudah kita konfirmasikan ke PO nya, namun mereka membela busnya masing-masing," kata Surveyor YLKI Rini Kusumawardhani di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (21/10/2006).Rini juga mengeluhkan soal angket pemantauan tarif Lebaran 2006 yang disebarkan pihak terminal kepada para penumpang. "Seharusnya pihak terminal bekerjasama dengan posko-posko di sini untuk membantu penyebaran angket," tutur Rini.Rini juga menyatakan bahwa angket angkutan Lebaran sebanyak 400 lembar per hari yang disebarkan pihak terminal sangatlah kurang, dibandingkan dengan jumlah penumpang. Adapun survei yang dilakukan YLKI diadakan di 5 tempat, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Senen, Stasiun Gambir, Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Pulogadung, selama kurun waktu 19-23 Oktober 2006. (ndr/ahm)


Berita Terkait