Jika Urine Positif Narkoba, Sopir Dilarang Mengemudi 1 Minggu
Sabtu, 21 Okt 2006 13:01 WIB
Jakarta - Guna meminimalisir kecelakaan yang terjadi ketika proses mudik, Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan urine bagi para sopir bus. Dan bagi sopir yang ternyata positif menggunakan zat aditif itu, akan menerima hukuman dilarang mengemudi."Sanksinya tidak boleh menyetir selama seminggu kalau positif," kata Penanggung Jawab Posko Pemeriksaan Urine Terminal Pulogadung, Ahmad Yasin ketika ditemui detikcom, Sabtu (21/10/2006). Ditambahkan Yasin, hukuman ini kemudian akan disampaikan kepada pihak oto bus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, lanjut Yasin, jika para sopir bus tidak mengubah kebiasaannya mengonsumsi narkotika, maka pihak yang berwajib akan menindaklanjutinya. "Kemungkinan kita akan bawa ke badan rehabilitasi," jelas Yasin.Berdasarkan pengamatan detikcom di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, puluhan sopir terlihat mengantre untuk diperiksa urinenya di posko pemeriksaan urine yang terletak di pos polisi Pulogadung.Aparat kepolisian dari Polsek Pulogadung juga tampak membantu proses pemeriksaan ini, terutama untuk mencari para sopir yang harus diperiksa urinenya.
(ahm/ahm)











































