Dapat Remisi Khusus, Sumanto Bebas Bareng 175 Napi Lainnya
Sabtu, 21 Okt 2006 12:50 WIB
Jakarta - Masih ingatkah Anda dengan Sumanto? Dia adalah pria yang dihukum gara-gara memakan daging manusia. Dia akan segera bebas. Dia mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri."Karena dia berkelakukan baik dan patuh sama petugas, jadi dapat remisi 1 bulan dan sisa pidananya tidak lebih dari itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, kepada detikcom, Sabtu (21/10/2006).Bambang menambahkan, seharusnya Sumanto mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari karena telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun lebih. "Sekarang, dia mendapatkan remisi bersama 175 tahanan lainnya di seluruh Jawa Tengah," tutur Bambang.Selama di lembaga pemasyarakatan (LP) Purwokerto, Sumanto pun tidak banyak bertingkah, bahkan banyak mendapat simpati dari teman-temannya sesama narapidana. Meski tidak ada yang mau berbagi kamar dengan Sumanto."Memang kadang kalau dia nyanyi suka tidak kenal waktu. Pikirannya memang kadang suka lari-lari," cetus Bambang.Sumanto pun pernah mempertanyakan kenapa dirinya ditahan, kepada petugas LP. Sumanto lalu mengemukakan alasan, padahal dahulu dalam musyawarah dia dinyatakan bebas. "Ya, dia tidak tahu kalau musyawarah itu namanya sidang dan hakim sudah memvonis dia lima tahun," urai Bambang.Kejadian menarik lainnya adalah saat Sumanto pernah mengejar-ngejar seekor kucing di dalam LP. "Ya, tapi itu wajar. Di dalam LP, tikus got saja banyak yang dijadikan santapan sama napi, karena mereka kepingin makan daging," tukas Bambang.Pada 24 Oktober 2006, Sumanto secara resmi akan mendapatkan surat kebebasannya. Tidak ada perlakukan khusus kepada Sumanto seperti pengawalan hingga ke rumahnya, namun apabila tidak ada keluarga yang menjemput petugas LP akan mengantarkan Sumanto."Masyarat tidak perlu takut, tapi saya dengar ada pondok pesantren yang mau menampung dia, itu lebih bagus," tandas Bambang.Sebagaimana diketahui, Sumanto memakan mayat Mbok Rinah (81) pada tanggal 11 Januari 2003 malam. Mayat itu 'disikat' Sumanto setelah 16 jam dikubur. Oleh Sumanto, tulang dan sisa daging mayat Mbok Rinah dikubur di depan rumahnya.Dalam pemeriksaan kepolisian diketahui bahwa selain Mbok Rinah, Sumanto memakan dua orang lainnya. Akibat tindakannya, pada 27 Juni 2003, warga Desa Pelumutan, Kemangkon, Purbalingga itu, divonis 5 tahun penjara.
(ndr/san)