UU Pondok Pesantren, Bukti Nyata Cinta PPP pada Santri

UU Pondok Pesantren, Bukti Nyata Cinta PPP pada Santri

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Minggu, 22 Okt 2023 16:49 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Kota Semarang, Jateng.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menghadiahkan Undang-Undang Pondok Pesantren kepada para santri. Undang-undang tersebut sebagai pengakuan negara atas kontribusi para santri dalam memperjuangkan dan membangun kemerdekaan Indonesia.

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkapkan peran santri dan lembaga pendidikan pondok pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan setiap 22 Oktober akan diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN).

"Tidak cukup hanya penetapan Hari Santri saja, Pemerintah bersama DPR juga mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren menjadi Undang-Undang.," ujar Mardiono dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiono menambahkan bahwa Fraksi PPP di parlemen telah menjadi inisiator pembahasan UU Pondok Pesantren di tahun 2013. Hingga mengajak beberapa fraksi dari partai lain untuk bergabung dan meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

"F-PPP DPR jadi satu-satunya Partai Islam yang pertama menginisiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren pada tahun 2013, F-PPP kemudian mengajak fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PKB untuk bergabung mengusung RUU ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Butuh waktu penantian setidaknya 7 tahun bagi F-PPP hingga akhirnya inisiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren ini disahkan jadi UU No.18 Tahun 2019.

Menurut Mardiono, UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum tanah air ini merdeka. Tidak hanya pengakuan UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Dipilihnya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan ini bertujuan untuk menginspirasi semangat jihad di kalangan santri terkait nasionalisme yang dianjurkan oleh para ulama.

Pemilihan tanggal 22 Oktober juga berkaitan dengan peristiwa penting saat Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan seruan pada waktu yang sama di tahun 1945.

Simak juga 'Mahfud Md Wanti-wanti PPP Harus Tetap Ada di Parlemen, Kenapa?':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads