KPUD Sulbar Diperintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada
Jumat, 20 Okt 2006 22:22 WIB
Jakarta - MA untuk pertama kalinya mengeluarkan putusan memerintahkan KPUD untuk menghitung ulang hasil Pilkada. KPUD Sulawesi Barat (Sulbar) diperintahkan menghitung ulang suara di 2 Kecamatan, Sendana dan Banggae, Kabupaten Majene.Putusan itu dibacakan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2006). Sengketa Pilkada ini diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut tiga, Salim Mengga dan Moh Hatta Day."Keputusan ini adalah penemuan hukum untuk memperoleh keputusan yang seadil-adilnya," kata hakim anggota Titi Nurmala Siagian saat membacakan putusan.MA memerintahkan agar KPUD menghitung ulang hasil Pilkada selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dibacakan. Penghitungan ulang ini pun harus dihadiri panitia pengawas, serta pihak yang netral seperti lembaga pemantau independen.Dalam pertimbangannya, majelis mempersalahkan KPUD Sulbar yang sejak awal tidak menanggapi keberatan dari saksi-saksi pasangan calon yang diajukan saat pelaksanaan perhitungan suara, sehingga sengketa tersebut berkelanjutan sampai ke MA tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu di tingkat bawah."Ketentuan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak diterapkan secara arif dan bijaksana oleh termohon, mulai dari tingkat pos pemungutan suara hingga tingkat provinsi," jelas Titi Nurmala.Majelis juga menilai KPUD Sulbar tidak konsisten dalam menilai sah atau tidaknya suatu surat suara. "Menimbang ketentuan dalam UU 32/2004 dan PP 6/2005 tentang alasan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara, majelis berpendapat, perlu memerintahkan pemohon untuk meminta pejabat yang berwenang agar melakukan perhitungan suara ulang," kata hakim anggota Rehngena Purba.Majelois menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diajukan terdapat masalah dalam perhitungan suara. Sehingga menunjukkan adanya pelanggaran pelaksanaan Pilkada.Atas pertimbangan yang diajukan, MA mengabulkan permohonan subsider dari pemohon, yakni meminta perhitungan ulang di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sendana dan Banggai. Sedangkan permohonan primer yang meminta agar pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubenur terpilih hasil Pilkada Sulbar, ditolak. MA menilai alasan yang diajukan terlalu dini dan prematur.Siap Hormati PutusanMenanggapi putusan tersebut, kuasa hukum KPUD Sulbar, M Asfah, menyatakan akan menghormati putusan MA. "Ini majelis tertinggi di Indonesia dan kami harus tunduk. Ini baru pertama kalinya terjadi dan mereka katakan ini penemuan hukum. Kami harus tunduk dengan apa yang mereka katakan dan jalankan perintah mereka," kata Asfah.Sementara itu, kuasa pemohon, Elza Syarief, mengatakan dengan putusan itu, kliennya memiliki kesempatan untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur terpilih. "Itu berpengaruh. Selisih angka kita secara keseluruhan lebih tinggi 871 suara dari pasangan nomor satu," ujarnya.
(ary/wiq)











































