Waria Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas Ditetapkan Tersangka!

Waria Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas Ditetapkan Tersangka!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 21 Okt 2023 15:53 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Bekasi -

Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari (43) menganiaya korban kecelakaan hingga tewas, pemuda inisial AK (20), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ayu Lestari kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditahan," imbuh Agum.

Bunyi Pasal 351 ayat (3):

ADVERTISEMENT

"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Bunyi Pasal 359:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Korban Disekap 3 Hari

Sebelumnya, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan korban sempat disekap selama tiga hari. Korban sebelumnya mengalami kecelakaan hingga terluka.

"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Stanlly Soselisa.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Pikap Remuk Dihantam KA Penataran di Pasuruan, Sopir Selamat

[Gambas:Video 20detik]



Korban Dianiaya di Warung Kosong

Korban awalnya mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan. Saat itu korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Ayu Lestari lalu membawa korban menggunakan angkutan umum. Korban kemudian diturunkan di sebuah warung kosong, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.

"Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya," tuturnya.

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibiarkan selama tiga hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Setelah diusut, ternyata korban sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku.

"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban, dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads