Penyelundupan Manusia ke Australia Digagalkan di Bali
Jumat, 20 Okt 2006 17:42 WIB
Denpasar -
Upaya penyelundupan dua orang warga negara Sri Langka dari Malaysia ke Australia melalui bandara Cengkareng, Jakarta dan Ngurah Rai berhasil digagalkan di Bali. Dua orang warga Sri Langka tersebut adalah Vaitheeswaran Jeyaran (30) dan Nadesu Samitabhi (46). Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap tiga orang warga negara Malaysia yang berperan sebagai broker yaitu Selvaraja Krishnan (37) dan dua orang perantara, yaitu Krishnan perumal (36) dan Gobinath Subramanian (23). Penangkapan lima orang yang terlibat dalam penyelundupan manusia ini disampaikan Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai Yusuf Hadi di kantornya, Jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Jumat (20/10/2006). Mereka ditangkap pukul 22.00 Wita tanggal 7 Oktober 2006 di Bandara Ngurah Rai. Mereka berangkat dari Kuala Lumpur pada hari yang sama dan sempat lolos dari Bandara Cengkareng. Modus penyelundupan manusia ini adalah membuat paspor Malaysia untuk dua orang Sri Langka yang akan diselundupkan dari paspor dua orang asli Malaysia. Pemalsuan paspor terjadi di Malaysia. Bandara di Indonesia hanya digunakan sebagai tempat transit. Modus lanjutnya adalah memanfaatkan jalur penerbangan internasional dengan mengkobinasikan penerbangan domestik dan internasional. "Mereka mencoba fasilitas transit yang ada di tiap bandara," kata Yusuf. Kelima orang tersebut diancam dengan UU No.9 tahun 1992 tentang keimigrasian pasal 42 ayat 2 dengan tuduhan memalsukan paspor dengan ancaman dideportasi dan cekal dari Indonesia. Saat ini kelima orang tersebut ditahan di kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dideportasi ke negara masing-masing Minggu (22/10/2006).
(gds/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































