Pelat Dinas di Fortuner Arogan Bukan Pelat Polri, tapi Pelat Kemhan Palsu

Pelat Dinas di Fortuner Arogan Bukan Pelat Polri, tapi Pelat Kemhan Palsu

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 21 Okt 2023 11:34 WIB
Tampang M (26), sopir Fortuner berpelat dinas Polri palsu kini berbaju tahanan.
Tampang M (26), sopir Fortuner berpelat dinas Polri palsu, kini berbaju tahanan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap pelat dinas yang digunakan di mobil Fortuner ugal-ugalan di Jakarta Utara bukan pelat dinas Polri. Polisi menyebut pelaku menggunakan pelat Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober 2023, mengungkap duduk perkara pengemudi Fortuner diviralkan memakai pelat dinas Polri.

"Awal kejadian pada saat pelaku merasa keberatan disalip dari sisi kiri, kemudian terjadi kejar-mengejar dan kemudian melakukan penghadangan," kata Samian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, yang beredar di media sosial pelat yang digunakan pelaku Michael (26) adalah pelat dinas Polri. Namun Polda Metro Jaya menegaskan pelat dinas yang dipakai Fortuner tersebut bukan pelat dinas Polri.

"Namun pada saat diamankan mobil tersebut berpelat dinas dari Kementerian Pertahanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dibeli di Online Shop

Samian menegaskan pelat dinas Kemenhan yang dipakai tersangka Michael itu palsu. Michael membeli pelat tersebut dari online shop.

"Pelat tersebut adalah pelat yang palsu, karena dibeli oleh pelaku dari salah satu marketplace," imbuhnya.

Polisi memamerkan barang bukti yang disita dari Michael, pengemudi Fortuner arogan di JakutPolisi memamerkan barang bukti yang disita dari Michael, pengemudi Fortuner arogan di Jakut (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Bukan Anggota Polisi

Samian juga menegaskan Michael bukan anggota Polri maupun pegawai Kemenhan. Michael adalah seorang pengusaha.

"Jadi saya ulangi, pelat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan mana pun," ucapnya.

Ia memastikan tersangka Michael juga tidak memiliki keluarga yang bekerja pada kementerian pertahanan (Kemhan) ataupun di instansi lainnya.

"Bahwa pelaku tidak memiliki keluarga yang kebetulan berdinas di tempat di mana pelat nomor tersebut, pelat nomor tersebut palsu, baik dari satuan mana pun yang lain," katanya.

Michael kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Tonton juga Video: Tampang Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu di Jakut

[Gambas:Video 20detik]



(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads