Hukuman Probosutedjo Dikorting 15 Hari, Puteh 1 Bulan
Jumat, 20 Okt 2006 17:24 WIB
Bandung - Pengusaha Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri, untuk pertama kalinya mendapatkan remisi. Lebaran nanti, adik tiri Soeharto ini akan mendapat remisi 15 hari. Sementara Abdullah Puteh mendapat remisi 1 bulan."Untuk Probosutedjo ini pertama kalinya, sedangkan Puteh ini adalah tahun kedua," ujar Sukotjo, Kabid Keamanan dan Pembinaan Depkum HAM Kanwil Jabar, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (20/10/2006) pukul 16.00 WIB.Probosutedjo dihukum empat tahun penjara dan Puteh 10 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jl AH Nasution, Bandung.Selain Probo dan Puteh, pada Lebaran tahun ini sebanyak 6.707 napi lainnya di seluruh lapas, rutan, dan masmil yang ada di Jabar akan mendapatkan remisi khusus. Khusus untuk Bandung Raya sebanyak 2.387 napi di lapas dan rutan yang tersebar di Lapas Sukamiskin, Banceuy, dan Kebun Waru akan mendapatkan remisi. Sementara napi masmil hanya 15 orang."Yang mendapat remisi adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik di tahanan," ujarnya. Lamanya masa tahanan yang telah dijalani berpengaruh pada remisi yang diperoleh. Bagi napi yang telah menjalani 6 hingga 12 bulan masa tahanan akan mendapat remisi 15 hari. Sedangkan di atas 12 bulan hingga tiga tahun mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tahun ke 4 dan ke 5 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. "Tahun ke 6 dan seterusnya dapat 2 bulan remisi," paparnya.Selain remisi khusus, pada Lebaran tahun ini juga sebanyak 343 narapidana akan bebas. Khusus untuk Bandung Raya jumlahnya 85 napi.
(nrl/nrl)











































