Arman Buat Pendapat Hukum Tentang Tender PLN 10 Ribu MW
Jumat, 20 Okt 2006 16:55 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah membuat pendapat hukum mengenai empat tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pendapat hukum tersebut telah dikirimkan kepada tim percepatan proyek kelistrikan 10.000 megawatt. Namun Arman, demikian sapaan akrab Jaksa Agung, enggan menyampaikan isi dari pendapat hukum tersebut. "Itu sudah dikirim. Orang yang dikirim saja belum baca, kan tidak etis," kata Arman, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (20/10/2006). Menurut Arman, tim menanyakan kepada Kejaksaan Agung mengenai pendapat hukum, apakah tender tersebut menyalahi aturan atau tidak. "Yang menarik, kan ini menganut fatwa MA yang baru. Aset BUMN itu kekayaan negara yang dipisahkan. Ini penting supaya kita tidak disubsidi terus-terusan," jelas Arman.Pada Selasa 17 Oktober, Menneg BUMN Sugiharto bersama dengan perwakilan dari tim, bertemu dengan Arman. Mereka meminta pendapat hukum terkait tender proyek PLN. Menko Perekonomian pun sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung mengenai permintaan pendapat hukum tersebut.
(ahm/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































