5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa

5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Okt 2023 07:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura.
Ketua KPK Firli Bahuri (Jonh Roy Purba/detikcom)
Jakarta -

Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa polisi, namun Ketua KPK Firli Bahuri absen pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus ini diselidiki polisi setelah mendapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas KPK sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Belum ada penjelasan soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL ini. Namun Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Firli Bahuri selaku pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10). Namun, ia absen pemeriksaan perdana tersebut.

Firli diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Firli diperlukan untuk membuka secara terang benderang soal siapa sosok pimpinan KPK yang memeras SYL.

ADVERTISEMENT

Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima surat penundaan pemeriksaan Firli yang disampaikan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK tersebut.

"Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (20/10).

Firli Dijadwal Diperiksa 24 Oktober

Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Setelah absen pada panggilan pertama, Firli akan diperiksa pada Selasa 24 Oktober.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

"(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: KPK Tanggapi Polisi Minta Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan SYL

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen untuk Disita

Penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan pada Senin (23/10).

"Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan," paparnya.

52 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut. Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 orang saksi.

"Jadi total sampai hari Kamis kemarin, tanggal 19 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," ujar Ade Safri.

Ade Safri menerangkan, di antara saksi-saksi yang diperiksa berasal dari KPK. Ada delapan saksi pegawai KPK yang telah dimintai keterangan oleh polisi.

Panggil Saksi dari Kemenkes

Dalam waktu dekat, polisi memanggil saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apa kaitan pihak Kemenkes dengan kasus yang tengah disidik polisi itu.

"Itu materi penyidikan, yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan," kata Ade Safri.

"Dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan," tambah Ade Safri.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads