BPK Harus Audit Vouchergate
Jumat, 20 Okt 2006 16:18 WIB
Jakarta - Voucher Bantuan Pendidikan (VBP) yang terlanjur diserahkan oleh Mendiknas terhadap anggota DPR harus dipertanggungjawabkan. Paling tidak harus ada transparansi terhadap segala pihak yang berkaitan dengan voucher tersebut. "Kami merekomendasikan kepada BPK untuk mengaudit baik dalam nilai voucher, siapa yang menerima, dan kepada siapa voucher disalurkan," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Danang Widoyoko, pada konferensi pers tentang Mewaspadai Money Politics di Balik Voucher Bantuan Pendidikan di Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur IV / 6, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2006).ICW juga mendesak World Bank dan Pemerintah Jepang untuk melakukan audit terhadap dana yang mereka berikan kepada Depdiknas dalam program voucher. Perwakilam dari Aliansi Orang Tua Peduli Transparansi Pendidikan (Auditan), Teguh Imawan, menambahkan, komite sekolah belum pernah mendengar sumber dana pendidikan yang berasal dari voucher. Hal tersebut menunjukkan bahwa birokrasi pendidikan masih sangat jauh dari tranparansi dana pendidikan. Sementara itu perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menyatakan bahwa ada dua solusi terhadap VBP yang terlanjur diberikan kepada anggota DPR. Pertama, institusi yang memberikan voucher harus memberikan klarifikasi secara hukum. "Jika tidak bisa memberikan argumen hukum, Depdiknas harus menarik produknya," kata Sudaryatmo. Kedua, melakukan legal action dari masyarakat terhadap Depdiknas. "Aspek legal tentang voucher untuk siapa saja itu harus jelas," kata Sudaryatmo.
(nrl/nrl)











































