Wapres Perintahkan Mendiknas Hentikan Sistem Voucher
Jumat, 20 Okt 2006 15:54 WIB
Jakarta -
Ribut-ribut vouchergate sampai juga di telinga Wapres Jusuf Kalla. Dia langsung memanggil Mendiknas Bambang Sudibyo yang menyebarkan voucher pendidikan di kalangan DPR. Kalla lantas memerintahkan Mendiknas menghentikan sistem voucher itu."Kemarin saya rapat dengan Mendiknas menanyakan apa yang dimaksud dengan voucher itu. Jadi sebetulnya itu berbentuk sertifikat yang isinya bahwa sekolah yang mendapatkannya bisa mengurus dana bantuan ke Diknas," ujar Kalla saat ditanya wartawan soal voucher pendidikan yang dibagikan politisi Golkar Agung Laksono, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2006). Kalla menuturkan, voucher itu jumlahnya Rp 60 juta untuk perbaikan kelas dan Rp 120 juta untuk pembuatan laboratorium dan macam-macam. Ini sudah berlangsung sejak tahun 1992 yang dikenal dengan block grand yang diberikan langsung. Tapi, lanjut Kalla, karena sekarang anggarannya makin besar, maka penyalurannya diperluas otomatis. Termasuk melalui anggota-anggota dewan untuk membantu identifikasi sekolah yang membutuhkan bantuan. "Jadi itu bukan voucher seperti toko. Itu hanya surat yang mengatakan sekolah A kalau ada terima surat ini Anda buat satu proposal dan tentu rencana pembangunan kelas di sekolah Anda dan apabila memenuhi syarat kita kasih," jelas Kalla.Setelah mendengar penuturan Mendiknas, Kalla lantas memerintahkan agar sistem itu distop. "Demi akuntabilitas, kemarin kita sudah putuskan minta ke Mendiknas untuk tidak lagi memakai sistem itu," tegas pria berkumis tipis ini.Keputusan itu diambil Kalla mengingat sudah makin besar anggaran voucher pendidikan itu, harus dipakai identifikasinya oleh pemda. "Atau katakanlah usulan audit pemda kabupaten yang di koordinasi oleh Gubernur. Baru kemudian dilaksanakan oleh Diknas. Jadi harus bersifat otonomi juga. Itu prosesnya seperti BOS anggaran rutin dan anggaran pembangunan sekolah," ungkap Kalla. "Jadi metodenya seperti itu. Jangan ada lagi dua metode. Harus satu metode. Satu untuk anggaran rutin dan satunya anggaran pembangunan sekolah secara langsung," imbuhnya. Tujuannya adalah untuk memangkas proses birokrasi. "Karena kalau harus DIPA masing-masing sekolah, berapa DIPA harus diurus? Berapa sistem mesti diurus? Karena dulu itu untuk menerobos birokrasi yang panjang itu sehingga kemarin kita putuskan untuk mengubah sistemnya sama dengan BOS. Jadi nanti semua lewat dari daerah," demikian Kalla.
(lh/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































