486 TKI Ilegal Tiba di Tj Priok
Jumat, 20 Okt 2006 15:39 WIB
Jakarta - Di tengah arus mudik Lebaran, Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerima kedatangan 486 TKI ilegal. Mereka adalah para TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia setelah ditahan selama 1 hingga 6 bulan di negeri Jiran itu.Pukul 14.10 WIB, Jumat (20/10/2006), mereka datang dengan menumpang kapal KM Sirimau yang berlayar dari Tanjung Pinang, Riau. Mereka menempuh perjalanan dari Malaysia 2 hari 2 malam bercampur dengan penumpang biasa.Menurut petugas dari Serikat Buruh Migran, Lili, para TKI ini akan didata sesuai daerahnya masing-masing dan akan dipulangkan. Yang bisa dijangkau dengan perjalanan darat akan segera diberangkatkan dengan bus, dan yang berada di luar pulau Jawa akan ditampung sementara dan kemudian dikirimkan melalui kapal lain.Para TKI itu datang dengan wajah lesu. Ada di antara mereka tidak membawa apa-apa kecuali pakaian yang melekat di badan.Sodikin (47), TKI asal Lombok, mengaku ditangkap oleh petugas Perela atau Hansip di Malaysia pada 10 September 2006. Dia langsung dibawa ke penjara."Saya tidak sempat mengambil pakaian dan uang di pondokan saya. Mereka langsung bawa saya ke penjara," ujarnya.Sodikin yang bekerja selama 5 bulan di Malaysia sebagai penyadap karet mendapat upah 300-400 Ringgit Malaysia per bulan. Sebelum menjadi TKI, Sodikin bekerja sebagai sopir angkot di Lombok. Karena ingin meningkatkan pendapatan, dia memutuskan pergi ke Malaysia."Saya sampai utang Rp 4 juta ke kawan. Saya berangkat dengan menggunakan paspor pelancong," ujar dia.Sodikin pun mengaku bingung harus bagaimana mengembalikan utang itu. "Saya mau pulang dulu ke kampung. Kalau kembali ke Malaysia bagaimana nanti saja," ujar bapak satu anak itu.
(san/umi)











































