"Iya, pasti itu (ada sanksi)," ujar Jamaluddin Jompa kepada wartawan di Makassar, dilansir detikSulsel, Jumat (20/10/2023).
Jamaluddin tak menjelaskan duduk perkara dugaan perselingkuhan antara dokter AW dan KDL. Namun, dia memastikan dewan etik tengah memproses dugaan perselingkuhan itu.
"Ada (dewan etik), semua itu sudah kami jalankan. Ada dewan etik, ada komite untuk pelaporan itu sudah dibuat," kata Jamaluddin Jompa.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas. Dia juga memastikan keputusan internal Unhas nantinya juga akan adil terhadap keduanya.
"Kita akan atasi di sini sebaik mungkin, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi janganlah selalu diberitakan," katanya.
Untuk diketahui, dokter wanita berinisial KDL yang juga berstatus istri polisi, Iptu AH, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan perselingkuhan. Polda Sulsel tengah menangani laporan pidananya.
"Suaminya sendiri melapor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
Suartana menuturkan laporan Iptu AH masih didalami. Dia pun belum merincikan terkait perbuatan pidana yang dilaporkan Iptu AH.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Warga Ngamar Bareng Mahasiswinya':
(idh/idh)











































