Jaksa Nilai Penyidik Polri Kasus PLTG Borang Kurang Proaktif
Jumat, 20 Okt 2006 14:54 WIB
Jakarta -
Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan korupsi PLTG Borang yang merugikan negara Rp 122 miliar dinilai kurang proaktif berkoordinasi dengan jaksa.Demikian disampaikan salah satu jaksa supervisi kasus PLTG Borang, M Jasman, di gedung Kejagung RI, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (20/10/2006). Menurutnya, tim penyidik Mabes Polri kurang inisiatif untuk berkoordinasi dengan jaksa."Selama saya di sini, untuk kasus-kasus tertentu kami dengan tim penyidik Mabes Polri bisa bekerja hingga jam 2 malam seperti kasus BNI 46. Namun untuk kasus ini saya sedikit menyesalkan, koordinasi seperti itu tidak terjadi. Saya tidak tahu kenapa," ujarnya.Seharusnya, kata Jasman, untuk kasus seperti ini inisiatif harus muncul dari Mabes Polri. Kurangnya inisiatif bisa dilihat dari lambatnya pengiriman berkas perkara tersangka Agus Darmadi dkk, yang baru dikirim penyidik Mabes Polri tanggal 5 Mei 2006. Padahal masa penahanan mereka habis 12 Mei 2006."Saya tidak tahu kendala apa yg dihadapi Mabes Polri," ucapnya. Padahal dalam kasus-kasus lainya seperti BNI 46, illegal logging di Cirebon, koordinasi jaksa dan polisi sangat bagus.Kasus korupsi PLTG Borang menyeret tiga tersangka yakni Ali Herman (Direktur Pembangkitan Primer), Agus Darmadi (Deputi di Direktorat Pembangkitan Primer) dan Johannes Kennedy (rekanan). Saat ini masih diperlukan pemeriksaan tambahan oleh jaksa penuntut umum.Sementara itu di tempat yang sama, Kepuspenkum Kejagung RI I Wayan Pasek Suartha menjelaskan saat ini JPU yang menangani Agus dkk belum menentukan sikap secara formal karena pembuktian masih lemah untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk berkas kasus Dirut PT PLN, Eddie Widiono, tim jaksa supervisi dan peneliti telah berkoordinasi dengan penyidik. "Disepakati sebelum berkas perkara dikirimkan, jaksa polisi, BPKP, BPK dan KPK akan melaksanakan gelar perkara di Mabes Polri," katanya.
(nrl/nrl)










































