RI Siapkan Perlindungan Bagi 2.000 Nelayan di Australia
Jumat, 20 Okt 2006 14:21 WIB
Jakarta - Pemerintah RI telah menyiapkan perlindungan bagi 2.000 nelayan yang sedang menjalani proses hukum di Australia."Sebagai WNI, kita memberi perlindungan, menyediakan penerjemah atau bantuan hukum dalam proses pengadilan," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, usai pelantikan pejabat eselon I di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2006).Namun menurut Hassan, pemerintah mengalami kesulitan karena sebagian nelayan itu merupakan kelompok yang terorganisir.Ditambahkan dia, nelayan-nelayan itu ditangkap aparat negeri kangguru karena menangkap ikan di perairan Australia. Nelayan-nelayan itu juga menangkap jenis ikan yang dilindungi seperti sirip ikan hiu."Sesungguhnya mereka bukanlah penangkap ikan tradisional karena pada prakteknya penangkap sirip ikan hiu memiliki sponsor, sesuatu yang terorganisir," ujar pria dandy ini.2.000 Nelayan yang mayoritas berasal dari Papua tersebut diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar AUS 25 ribu dolar.
(ken/nrl)











































