Ketua MA:
Penahanan Kembali DL Sitorus Sah
Jumat, 20 Okt 2006 14:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung menilai penahanan kembali terdakwa kasus pembalakan liar DL Sitorus sah. Sebab penahanan kembali merupakan kewenangan pimpinan MA."Memang aturannya begitu, kalau ada kasasi itu berarti kewenangan MA," kata Ketua MA Bagir Manan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/10/2006).Penahanan kembali DL Sitorus meski saat itu dilakukan malam hari dianggap tidak melanggar aturan. "Jam kerja kita kan sampai malam," ujar Bagir.Penahanan terhadap Sitorus itu kembali dilakukan untuk mencegah memori kasasinya masuk ke MA namun terdakwanya keluar dari tahanan. "Kalau menunggu masuk dulu, memori kasasinya kemungkinan orang yang ditahan itu sudah keluar," jelasnya.Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membebaskan DL Sitorus. Namun sesaat setelah dibebaskan pada 13 Oktober 2006, MA lantas menahan kembali DL Sitorus dengan alasan pihak MA sedang memproses kasasi kasus pembalakan liar itu.
(san/sss)











































