Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Namun ada perbedaan mencolok dari tuntutan yang disusun jaksa KPK dengan putusan hakim.
Dirangkum detikcom, Jumat (20/10/2023), sidang pembacaan vonis Lukas Enembe digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/10). Lukas hadir menggunakan kursi roda ke ruang sidang.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun," lanjutnya.
Selain kurungan 8 tahun, Lukas dihukum membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Hakim memutuskan Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Namun, angka itu juga jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meyakini Lukas menerima Rp 46,8 miliar dalam bentuk suap dan gratifikasi.
Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, putusan hakim kepada Lukas Enembe terasa lebih ringan. Dalam hukuman kurungan badan, jaksa KPK menuntut Lukas untuk dipenjara selama 10,5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Lukas membayar pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Putusan hakim lagi-lagi berbanding jauh. Hakim memutuskan Lukas hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Dari tuntutan jaksa kepada Lukas hanya pencabutan hak politik yang sesuai dengan putusan hakim. Majelis hakim mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun dan sesuai dengan tuntutan dari jaksa KPK.
Lihat juga Video: Sederet Fakta Vonis Lukas Enembe yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa