Vonis hukuman 8 tahun penjara telah dijatuhkan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Perkara ini dipenuhi beragam drama dari soal lika-liku penangkapan Lukas hingga soal makian di sidang.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua pada 5 Januari 2023 lalu. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
Rijatono diduga sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Namun, proses penangkapan Lukas tidaklah mudah. Dia sempat mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap. Drama pun berlanjut hingga sidang.
Dirangkum detikcom, Jumat (20/10/2023) berikut ini jejak Lukas Enembe sebelum sidang vonisnya dibacakan.
Lukas Enembe Ngaku Sakit
KPK memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Namun, saat itu Lukas mengaku sakit.
Bahkan, tim dokter mengaku Lukas Enembe harusnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Namun pihak keluarga dan massa simpatisan tidak mengizinkan Lukas Enembe keluar dari kediamannya.
"Nah keluarnya ini butuh izin dari keluarga dan yang berjaga-jaga di depan rumah. Sampai tadi malam kami belum bisa mendapatkan hasil terkait diberikannya izin Pak Gubernur keluar dari kediaman," kata Ketua Tim Dokter Lukas Enembe, dr. Anthon Mote kepada wartawan di RSUD Jayapura, Selasa (12/10/2022).
Menurut Anthon, pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) ini dibutuhkan setelah Lukas Enembe didiagnosis mengalami kelemahan terhadap ekstremitas gerak dan bicara serta gangguan pada saraf.
Anthon mengatakan, sedianya Lukas Enembe harus menjalani pemeriksaan MRI di rumah sakit. Sementara alat tersebut tidak bisa dipindahkan ke kediaman Lukas Enembe.
Minta Pemeriksaan Secara Adat
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin juga sempat mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Alasannya, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.
"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/10).
"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," tambahnya.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Tentu nggak bisa diterima lah (pemeriksaan di lapangan terbuka)," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Ketua KPK Cek Kondisi Lukas, Rumah Dijaga Simpatisan Lukas
Simpatisan bersenjata panah juga sempat mengawal kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua saat kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 November 2022. Simpatisan tersebut terpusat tepat di depan kediaman Lukas.
Massa simpatisan ini berjaga-jaga selama pemeriksaan Lukas Enembe oleh KPK. Mereka menggunakan pakaian perang dilengkapi dengan panah.
Bagaimana drama selanjutnya? Baca halaman berikutnya.
(rdp/rdp)