Hirup Udara Bebas, Gun Gun Adik Hambali Langsung Itikaf
Jumat, 20 Okt 2006 11:34 WIB
Cianjur - Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Karim alias Bukhori, adik kandung Hambali, yang divonis empat tahun penjara pada akhir Oktober 2004 lalu, telah menghirup udara bebas. Meski sempat pulang ke rumah orang tuanya, Gun Gun langsung melakukan itikaf di sebuah masjid di Tangerang.Demikian disampaikan juru bicara keluarga Hambali, Kankan Abdul Qodir, yang juga adik kandung Hambali kepada detikcom melalui telepon, Jumat (20/10/2006) pukul 10.30 WIB."Gun Gun telah bebas sejak 14 hari lalu (7 Oktober 2006-red). Itu artinya dia hanya dipenjara selama 2 tahun 10 hari. Dia tidak bercerita alasan kenapa bebasnya lebih cepat dari vonis," ungkapnya.Pada 26 Oktober 2004 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Gun Gun empat tahun penjara karena terbukti membantu tindak pidana terorisme. Gun Gun telah memberi dan mengumpulkan dana bagi peledakan bom Hotel JW Marriott, September 2003.Kankan menuturkan sekeluarnya dari LP Tangerang, Gun Gun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Kyai Haji Saleh No 446 RT 02 RW 04 Kampung Pamokolan, Cianjur, Jawa Barat. "Keluarga besar sangat bahagia dengan bebasnya salah satu anggota keluarga kami dari penjara," tutur Kankan.Namun sayang, keakraban yang baru terjalin dengan salah satu anggota yang sudah lama tidak bersua, hanya berlangsung selama 2 hari saja. Gun Gun, kata Kankan, pamit kembali ke Tangareng untuk melakukan itikaf di masjid. Namun dia tidak memberitahukan nama maupun alamat masjidnya."Awalnya itikaf akan dilakukan di Cianjur. Namun, karena tidak tahu masjid mana yang menyelenggarakan itikaf, Gun Gun memutuskan untuk ke Tangerang," ujarnya.Pihak keluarga, lanjut dia, menerima keputusan Gun Gun. Apalagi dia berjanji akan pulang pada hari lebaran nanti. "Kemungkinan dia akan pulang Minggu (22/10/2006-red) atau Senin (23/10/2006-red)," ungkapnya.
(nrl/nrl)











































