Pengacara Nilai Penahanan DL Sitorus Diskriminatif

Pengacara Nilai Penahanan DL Sitorus Diskriminatif

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 16:02 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa DL Sitorus, Amir Syamduddin menilai, penahanan kliennya adalah salah satu bukti perlakuan diskriminatif yang dilakukan intitusi enegak hukum. Penahanan itu juga dinilai sebagai bentuk dengan pendekatan ekuasaan yang dilakukan penegak hukum. "Tidak ada yang percaya bagaimana mungkin suatu ahapan dari proses pemberitahuan putusan, penetapan pelaksanaan eksekusi pembebasan, pengajuan kasasi, sampai penetapan kembali penahanan dilakukan dalam sehari, walaupun sampai dini hari," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (19/10/2006).Amir menilai proses yang dilakukan itu sangat 'luar biasa' sampai-sampai petugas kejaksaan harus lembur dan 'menyandera' Pengadilan Negeri Jakpus, bahkan MA, untuk segera mengeluarkan penetapan penahanan. "Tindakan ini jelas dilakukan secara 'tidak normal' dan sangat diskriminatif, ementara untuk erkara-perkara lain Kejaksaan Agung sangat lamban dan tidak bersemangat," tegas Amir.Amir menilai kasus kliennya hampir sama dengan yang dialami Abu Bakar Ba'asyir yang mendapatkan perlakukan diskriminatif dari penegak hukum.Majelis Hakim PN Jakpus, beberapa waktu lalu memvonis DL Sitorus dalam dugaan tindak pidana korupsi, delapan tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusannya No.194/Pid/2000/PT DKI JKT, 11 Oktober 2006, membatalkan putusan PN Jakpus tersebut dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada berita acara penetapan hakim tanggal 13 Oktober 2006, telah melaksanakan penetapan hakim PT DKI Jakarta, namun terhadap terdakwa DL Ditorus dikenakan lagi penahanan berdasarkan penetapan yang ditandatangani Wakil Ketua MA. Mantan Hakim Agung DR HP Panggabean menilai, penahanan kembali terdakwa DL Situros mengandung cacat hukum, karena sesuai ketentuan Pasal 248 (1) KUHAP, pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut. Ketentuan lain, katanya, penahanan hanya dapat dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut. "Bagaimana mungkin penahanan kembali itu dilakukan, sementara Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut belum terbentuk," katanya.Dalam Pasal 253 (4), Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk menentukan penahanan sejak diajukan permohonan kasasi, sementara bukti permohonan dalam kasus DL Sitorus belum ada. "Selain itu, penahanan kembali menjadi masalah karena sesuai ketentuan Pasal 254 (5) KUHAP, dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara majelis hakim wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa tetap perlu ditahan atau tidak. Namun dalam kasus ini persyaratan itu belum ada," katanya. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads