Ditanya Proyek BTS Tak Tuntas, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi-Rakyat

Ditanya Proyek BTS Tak Tuntas, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi-Rakyat

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 18:20 WIB
Mantan MenkominfoJohnny G Plate tiba di ruangan untuk jalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny G Plate (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kuasa hukum Plate, Dion, sempat menanyakan perasaan Plate lantaran proyek BTS itu tak tuntas.

"Ini kan proyek tidak selesai, Pak. Tidak selesai tepat waktu karena terlambat. Dan sekarang berdasarkan fakta persidangan, dua menteri pengganti Bapak dilaporkan bahwa tidak selesai. Mereka minta tetap dilanjutkan proyeknya dan tidak ada masalah tuh buat mereka. Bagaimana tuh perasaan Bapak terhadap proyek ini, proyek BTS?" tanya Dion dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Menjawab pertanyaan tersebut, Plate pun mengutarakan permintaan maafnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rakyat Indonesia. Dia meminta maaf lantaran proyek BTS tidak tuntas sesuai waktunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama tentunya, saya mohon maaf kepada Bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo. Bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat yang seharusnya mendapat layanan tapi belum tercapai," kata Johnny G Plate.

"Namun demikian, dari persidangan, saya mendapatkan informasi bahwa dari 4.200 itu, selain dari yang force major atau keadaan kahar, sekitar 600 desa dan kelurahan telah on air lebih dari 3.400 BTS. Itu berarti 3.400 desa yang sudah terlayani dengan sinyal 4G. Saya sangat berharap kiranya layanan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, masyarakat setempat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Plate mengakui adanya keterlambatan pembangunan proyek BTS. Dia berharap tower BTS yang sudah terbangun dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

"Kiranya ini menjadi pelajaran agar jangan sampai pada saat di mana proyek terlambat terjadi cost overrun atau naiknya harga di mana rakyat dan negara dirugikan dua kali. Kalau sampai dirugikan satu kali sudah lebih dari luar biasa. Saya mohon maaf kepada rakyat dan semoga apa yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia sekarang dan masa yang akan datang dan menjadi pembelajaran untuk perbaikan-perbaikan pembangunan infrastruktur digital di waktu-waktu yang akan datang demi kedaulatan negeri dan kejayaan Indonesia di ruang digital," ujarnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Sidang Tuntutan Johnny G Plate dkk Digelar Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebutkan Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutus kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Lihat juga Video 'Saut Situmorang Duga Ada Pasal yang Dilanggar Firli, Begini Penjelasannya':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads