Beda Jauh dari Dakwaan! Lukas Enembe Hanya Terbukti Terima Rp 19,6 M

Beda Jauh dari Dakwaan! Lukas Enembe Hanya Terbukti Terima Rp 19,6 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Lukas Enembe saat sidang vonis (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti melakukan korupsi dan divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Dalam Dakwaan, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, namun dalam vonis, Hakim menyebut Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar.

Untuk uang suap, hakim menyatakan Lukas terbukti menerima uang suap senilai Rp 17,7 miliar.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900," kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Dennie mengatakan uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Dengan rincian uang dari Piton senilai Rp 10,4 miliar dan dari Rijatono Lakka Rp 7,2 miliar.

"Dengan perincian sebesar Rp 10,413,929,500 dari Piton Enumbi dan sebesar Rp 7,286,864,400 dari saksi Rijatono Lakka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Lukas juga terbukti menerima gratifikasi. Dia menyebutkan uang gratifikasi yang diterima Lukas senilai Rp 1,9 miliar.

"Serta gratifikasi dari saksi Budi Sultan berupa uang sebesar Rp 1.990.000.000 selama Terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023," ujarnya.

"Maka sudah sepatutnya terhadap Terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut karena diterima secara tidak sah dan melawan hukum dengan total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya: Dakwaan terhadap Lukas Enembe

Simak Video 'Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19 M, Hak Politik Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M


Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Lukas telah membantah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga membantah hotel di Jayapura itu miliknya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads