Bermodal Linggis, Mantan Napi Bobol Kotak Amal di 6 Masjid Jaksel

Bermodal Linggis, Mantan Napi Bobol Kotak Amal di 6 Masjid Jaksel

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 15:49 WIB
Polsek Mampang Prapatan menangkap pencuri kotak amal yang sudah beraksi di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Polsek Mampang Prapatan menangkap pencuri kotak amal yang sudah beraksi di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan. (Dok. Polsek Mampang Prapatan)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria mantan narapidana yang membobol kotak amal di masjid di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dengan modal linggis dan gunting taman, tersangka berinisial ARW (22) membobol kotak amal di 6 masjid dan musala di Jaksel.

Aksi terakhir yang dilakukan tersangka ARW adalah membobol kotak amal di Masjid Al Husnah, Jl Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/9/2023). Pencurian kotak amal tersebut terekam CCTV.

"Menganalisa CCTV dan didapati pelaku dengan ciri-ciri berbadan gempal, rambut cepak menggunakan pakaian abu-abu dengan membawa tas ransel," kata Kapolsek Mampang Papatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Kamis (19/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman CCTV tersebut tersangka mengendap-endap lalu membobol kotak amal di dalam masjid dengan perlengkapan yang sudah dia siapkan dari rumahnya.

"Dalam melaksanakan aksinya sesuai dengan hasil analisa CCTV, pelaku menggunakan alat gunting taman, linggis, mesin gerinda untuk merusak gembok kotak amal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari rekaman CCTV itu polisi melakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Tersangka ARW akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya di Condet, Jakarta Timur.

Polsek Mampang Prapatan menangkap pencuri kotak amal yang sudah beraksi di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan.Polsek Mampang Prapatan menangkap pencuri kotak amal yang sudah beraksi di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan. (Dok. Polsek Mampang Prapatan)

Beraksi di 6 Masjid di Jaksel

Menurut pengakuan tersangka, dirinya bukan sekali itu saja mencuri kotak amal. Setidaknya tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan.

"Hasil dari pengembangan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Saat ini ARW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ARW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat pasal pemberatan karena statusnya sebagai residivis.

"Kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman 1/3 pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga 'Saat Sindikat Pembobol Kotak Amal di Palembang, Satu Pelaku Ditembak Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads