KPK Kembali Periksa Bupati Lamongan di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan

KPK Kembali Periksa Bupati Lamongan di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 15:27 WIB
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi usai diperiksa KPK.
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi setelah diperiksa KPK. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Hari ini KPK kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

"Hari ini (19/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Yuhronur Effendi (Bupati Lamongan)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Setelah diperiksa, dia hanya memberikan sedikit komentar terkait pemeriksaannya.

"(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk kelengkapan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Yuhronur juga tidak mengingat ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Yuhronur mengatakan, ketika diperiksa, dia juga sambil berdiskusi dengan penyidik.

"Wah, lupa saya (berapa pertanyaan). Ya berhenti-berhenti (pemeriksaan), istirahat ya. Lupa saya mas. Banyak, sambil diskusi-diskusi ya," tuturnya.

KPK Sempat Periksa Bupati Lamongan

Adapun Yuhronur sempat diperiksa KPK pada Kamis (12/10) lalu. Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.

"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ujar Asep.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," tambahnya.

Simak juga 'Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads