Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap Diklat Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, baik sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (lembaga diklat) di bawah Kementerian Perhubungan.
Diketahui, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai salah satu perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sekaligus Lembaga Diklat Kepelautan, merupakan salah satu lembaga pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapatkan pengesahan (approval) penyelenggaraan program diklat kepelautan dari Ditjen Hubla.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Ahmad Wahid mengungkapkan penyelenggaraan diklat ini telah menyesuaikan ketentuan STCW dan aturan baru IMO Model Course dengan biaya disesuaikan tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Dalam pelaksanaan diklat kepelautan STIP harus mengacu pada ketentuan STCW Convention" tutur Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat 42 jenis Diklat bersertifikasi internasional yang dilayani oleh STIP. Pelayanan ini merupakan salah satu layanan unggulan STIP selain sebagai Sekolah Tinggi Vokasi bidang Pelayaran.
Selain itu, STIP sebagai lembaga diklat sekaligus Badan Layanan Umum (BLU) juga menyediakan kerja sama Diklat Pelaut, yakni bagi perusahaan pelayaran, perusahaan di industri maritim, maupun sekolah-sekolah kejuruan pelayaran.
Ahmad menuturkan STIP juga membuka kerja sama Diklat untuk praktek di kapal latih, simulator, dan laboratorium bahkan fasilitas yang ada di STIP dapat juga disewakan bagi masyarakat.