Jadi Tersangka, 3 Oknum BP2MI di Bandara Soetta Sudah 2 Tahun Lakukan Pungli

Aafi Syaddad - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 11:23 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Tiga tersangka pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Mereka terlibat Tindak Pidana Pungutan Liar dan Penerimaan Gratifikasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kasi Intelijen Khusnul Fuad mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melibatkan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi.

"Ketiga pelaku berhasil mendapat keuntungan dari hasil penukaran uang (Money Changer) tanpa izin tersebut hingga ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing Rial. Dari hasil penukaran uang milik PMI tersebut mereka mendapat keuntungan Rp 100 juta lalu dibagi bertiga," ucap Khusnul Fuad dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Ia mengungkapkan dugaan ketiga tersangka melakukan intimidasi atau pemaksaan terhadap PMI untuk menukar uang kepada tersangka, mengakibatkan tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi dan Penyuapan.

"Atas perbuatan ketiga pelaku yaitu satu oknum PNS dan dua orang Honorer ini dijerat pasal Grativikasi dan Penyuapan" pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Rahaja mengatakan ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksi gratifikasi dan pungutan liar sejak dua tahun lalu.

"Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak Covid," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork