Dulur Gibran Indramayu mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun putusan MK mengenai usia capres dan cawapres, yakni harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berhubungan dengan keputusan ini, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
"Terima kasih atas putusan MK yang sudah mengabulkan harapan kaum-kaum muda," ujar Ketua Dulur Gibran Indramayu Hendrawan, Kamis (19/10/2023).
Hendrawan mengaku sangat bahagia dengan keputusan tersebut. Ia menuturkan harapan Dulur Gibran Indramayu atas majunya Gibran menjadi cawapres pun terbuka lebar. Dalam hal ini, pihaknya berharap, keinginan itu bisa segera terwujud.
Ia pun mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa menjadi pemimpin yang amanah. Selain itu, ia berharap Gibran dapat mewujudkan harapan generasi muda.
"Sehingga dapat mewujudkan harapan kaum-kaum muda," harapnya.
Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan ucapan rasa terima kasih ini turut dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat lain yang juga berharap Gibran menjadi Cawapres.
Ia menyebut, seperti dari Pemuda Forum Budidaya Ikan, Kelompok Tani, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Forum Seni Tradisional, Paguyuban Alat Berat, Ibu-ibu PKK, Relawan Bolone Mas Gibran, Tokoh Seni Ukir, Karang Taruna, Umar Sumarna, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan, dan masih banyak lagi.
"Kita semua ingin mengucapkan terima kasih kepada MK," ujar Hendrawan.
(prf/ega)