3 Terdakwa Korupsi Poso Divonis 1 tahun

3 Terdakwa Korupsi Poso Divonis 1 tahun

- detikNews
Jumat, 20 Okt 2006 00:38 WIB
Jakarta - Tiga terdakwa kasus Berbeda nasib dengan terdakwa korupsi pengadaan bantuan bahan bangunan rumah di Poso, AM Azikin, 3 rekannya Andi Makassau, Ahmad Alimun Laparigi, dan Noldy Uloli divonis masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta.Demikian keputusan yang dibacakan majelis hakim Kusriyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (19/10/2006).Majelis Hakim menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dalam menyalurkan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dalam bentuk uang, bertentangan dengan program pemerintah untuk membangun rumah sederhana untuk masyarakat korban kerusuhan Poso."Yang juga memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," jelasnya. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya, serta sudah berkeluarga dan memiliki anak.Ditemui di akhir persidangan, Kuasa Hukum para terdakwa Tajwin Ibrahim menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. Menurutnya hukuman ketiga terdakwa tidak bisa disamakan begitu saja."Tidak bisa dipukul rata sama semua,terutama bagi Noldy, karena dia tidak ngapa-ngapin kenapa dvonis 1 tahun," kata Tajwin.Sebelumnya JPU Prasmudasati Damsjik menuntut Andi Makassau penjara 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dengan denda Rp 50 juta , Ahmad Alimun 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta, dan Noldy Uloli penjara 4 tahun subsider 3 bulan dengan denda Rp 50 juta. Mereka diduga melakukan korupsi dana BBR yang seharusnya dipergunakan untuk membangun rumah untuk 300 kk pengungsi yang ada di Poso. Menurut dakwaan jumlah keseluruhan kerugian negara sebesar sekitar RP 4 milyar. (krs/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads