Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak berencana memperpanjang uji coba kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Diketahui, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 21 Agustus dan akan berakhir pada 21 Oktober 2023.
"WFH berakhir (tanggal) 21 ya, sudah, suruh masuk, nanti dievaluasi," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Heru menjelaskan salah satu alasan WFH 50 persen tak diperpanjang adalah Jakarta segera memasuki musim hujan. Sehingga, para aparatur sipil negara (ASN) akan disibukkan dengan antisipasi penanganan banjir di Kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjelang musim hujan, ya suruh masuk," jelasnya.
Lantas, apakah selama ini penerapan WFH 50 persen efektif mengurangi polusi udara? Terkait hal ini, Heru memastikan akan membeberkan laporan evaluasi yang telah disusun oleh Dinas Perhubungan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam waktu dekat.
"Kita kan uji coba, efektivitasnya bagaimana. Nanti dapat laporan dari Dishub dan BKD. Nanti nyusul datanya, data lengkap," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah ASN di DKI Jakarta mulai melakukan uji coba bekerja dari rumah atau WFH sejak Senin (21/8/2023). Ini dilakukan dengan harapan mampu mengurangi efek buruk paparan polusi udara.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," jelas aturan tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/8).
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat. Misalnya RSUD, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
(taa/jbr)