Komisi III - MA Akan Bahas Bebasnya DL Sitorus

Komisi III - MA Akan Bahas Bebasnya DL Sitorus

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 23:33 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan membahas lebih lanjut bebasnya terdakwa illegal logging DL Sitorus dengan Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut akan menjadi agenda utama dalam pertemuan Komisi III dengan MA."Sekarang kita akan mempelajari data lebih lanjut, melihat dan mengkomunikasikan dengan MA," kata anggota Komisi III DPR Maiyasyak Johan sebelum acara diskusi di Hotel Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (19/10/2006).Selanjutnya dia juga menilai keputusan aparat untuk melakukan penahanan setelah sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) adalah hal yang tidak bisa diterima. Hal itu dikarenakan menurut UU, tujuan penahanan adalah antara lain untuk penyidikan dan penuntutan, sedangkan DL Sitorus sudah diputus bebas oleh PT."Kita terkejut lihat prosesnya, dalam keadaan putusan bebas malah ada penahanan," kata anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut.Selain itu dia juga menganggap keputusan penahanan tersebut sebagai suatu hal yang kurang tepat. "Ibaratnya laki dan perempuan kumpul bareng dan hamil. Kalau ada surat ya halal,kalau tidak ya haram. Bisa dibilang keputusan ini haram karena darisesuatu yang tidak sah tidak bisa menjadi sah," tandasnya. (krs/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads