Daan Dimara Diperiksa 6 Jam
Kamis, 19 Okt 2006 22:06 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi segel surat suara pemilu 2006, Daan Dimara diperiksa 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Daan diperiksa terkait dugaan sumpah palsu oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Menurut kuasa hukumnya, Erick S Paat, Penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepada Daan seputar proses pengadaan segel surat suara dalam Pilpres I dan II."Kita juga membawa berkas tuntutan, dakwaan, dan putusan sebagai bukti," kata Erick seusai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Kamis (19/10/2006).Erick mengatakan, dalam surat dakwaan itu tertulis pada rapat penentuan harga segel surat suara, 14 Juni 2004, Hamid hadir dan ikut memutuskan harga .Namun, dalam sidang pada 25 Juli 2006, Hamid membantah hadir dan memutuskan harga segel surat suara tersebut. Mengenai kapan Daan diperiksa kembali, Erick mengaku belum mengetahui jadwalnya. "Itu tergantung tim penyidik, tapi sekarang kita belum diberi tahu," ungkapnya.Daan yang mendekam di rutan Polda Metro Jaya, mulai menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.00 WIB. Daan Baru terlihat kembali ke ruang tahanan sekitar pukul 16.00 WIB.
(nal/ary)











































