Vonis 2 Terdakwa Kasus Penembakan Poso Ditunda

Vonis 2 Terdakwa Kasus Penembakan Poso Ditunda

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 21:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda pembacaan vonis kasus penembakan di Poso. Penundaan dikarenakan majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan putusan dalam kasus dengan terdakwa Andi Makassau dan Reyfendi."Sidang ditunda sampai Kamis, 9 November 2006," kata ketua majelis hakim Lief Sufidjullah di PN Jakpus, Jl gadjah Mada, Jakarta, Kamis (19/10/2006).Selain itu Majelis Hakim juga membacakan adanya penetapan penangguhan hukuman bagi salah satu terdakwa Reyfendi. Hal ini dikarenakan masa penahanan Reyfendi akan segera habis."Diputuskan dilepaskan demi hukum," tambah Lief.Andi dan Reyfendi telah didakwa secara komulatif. Dakwaan primer kesatu, telah melanggar pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan subsider telah melanggar pasal 7 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 21 Juni 2006.Dakwaan primer kedua, telah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwan subsider, telah melanggar pasal 351 ayat KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (krs/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads