3.249 Napi di Jateng Peroleh Remisi

3.249 Napi di Jateng Peroleh Remisi

- detikNews
Kamis, 19 Okt 2006 21:07 WIB
Semarang - Sebanyak 3.249 narapidana yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi Lebaran. Selain remisi, 175 narapidana akan dibebaskan dari LP atau Rutannya usai salat Ied."Rata-rata, para napi mendapat remisi antara 15 hari sampai 2 bulan untuk momen Lebaran. Kalau dihitung, maka 175 napi bebas pas hari itu (Lebaran)," kata Kepala Depkum HAM Jateng Ngusman ketika ditemui di kantornya, Jl DR Cipto, Semarang, Kamis (19/10/2006).Ngusman menjelaskan, saat ini tercatat 6.987 narapidana yang berada di LP dan Rutan di seluruh Jateng. Mereka akan mendapatkan remisi umum pada saat HUT RI dan mendpatkan remisi khusus pada saat hari besar agama. Ngusman menyatakan, pemberian remisi dipusatkan di Solo. Pihak Depkum HAM akan memberikan surat pemberian remisi secara simbolik pada napi. Hal serupa juga dilakukan di masing-masing LP atau Rutan se-Jateng.Mantan Kepala LP Cipinang itu menyatakan, untuk mengantisipasi jika ada napi yang tak punya keluarga dan uang saku, Depkum HAM bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota asal napi dengan memberi santunan ala kadarnya. "Jumlahnya tergantung masing-masing pemerintah daerah. Yang jelas, kita sudah koordinasi dengan mereka seandainya ada warga yang tak punya uang saku dan bingung mau kemana," imbuhnya. (try/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads