Terdakwa Korupsi Poso Azikin Bebas
Kamis, 19 Okt 2006 20:49 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membebaskan terdakwa korupsi dana rehabilitasi bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) di Poso, AM Azikin. Perbuatan Azikin dinilai hanya menjalankan perintah Gubernur Sulawesi Tengah.Demikian keputusan majelis hakim yang diketuai Lief Sufidjullah dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (19/10/2006). Majelis Hakim menganggap terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang tertera dalam dakwaan primer."Terdakwa cuma melaksanakan perintah Gubernur untuk bagikan dana rehabilitasi Poso karena anggaran 2003 sudah mau habis," kata Lief.Oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti maka Majelis Hakim menganggap dakwaan subsider yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara juga tidak terbukti.Mendengar putusan tersebut terdakwa pun serta merta berpelukan dengan keluarganya yang turut menghadiri persidangan tersebut.Sebaliknya menanggapi putusan itu JPU RO Marunduk mengaku bingung, karena menilai pertimbangan Majelis Hakim tidak tepat. Dia juga mengatakan pihak JPU akan mengajukan kasasi."Kasasi pasti karena ini bebas murni," pungkas RO Marunduk.AM Azikin didakwa dalam dakwaan primer dengan Pasal 3 UU 31/1999 serta pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidernya.
(krs/ary)











































