Polisi menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Para tersangka terancam hukuman mati.
Dilansir detikJabar, Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23), menjadi korban pembunuhan di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.
Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dilansir detikJabar, Rabu (18/10/2023).
Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 340 memuat ancaman pelakunya bisa diancam dengan pidana mati. Berikut bunyi lengkapnya:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Respons Keluarga Usai Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuh Tuti-Amel